PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT KASUS
DILEMA ETIKA
Oleh Muhammad Taufik, S.Pd.
Kesimpulan Materi Modul
3.1.
Tidak dapat dipungkiri, sebagai
seorang pimpinan pasti menghadapi masalah-masalah yang terkadang membutuhkan
keputusan terbaik untuk solusi penyelesaiannya.
Pimpinan harus benar-benar jeli dalam menganalisis masalah yang
dihadapi, dengan kepala dingin berusaha mencari akar masalah yang terjadi,
mengkaitkannya dengan nilai-nilai kebajikan universal, dan mencari pilihan
solusi terbaik yang dapat digunakan sebagai keputusan yang tepat dan efisien
untuk dilakukan.
Bujukan moral adalah situasi dimana seseorang harus menentukan keputusan antara benar atau salah. Sedangkan dilema etika adalah situasi dimana seseorang harus menentukan keputusan antara benturan beberapa nilai-nilai kebajikan universal. Sebelum menentukan suatu keputusan, pimpinan harus memahami prinsip-prinsip dalam pengambilan keputusan, diantaranya berpikir berbasis hasil akhir (end based thinking), berpikir berbasis peraturan (rule based thinking) dan berpikir berbasis rasa peduli (care based thinking). Selain itu, pimpinan juga harus menguasai paradigma dilema etika, yaitu individu lawan kelompok, rasa keadilan lawan rasa kasihan, kebenaran lawan kesetiaan, dan jangka pendek lawan jangka panjang.
Agar keputusan yang
diambil efektif dan tepat sasaran, seorang pemimpin hendaknya memahami dengan baik langkah-langkah dalam pengambilan
dan pengujian keputusan. Hal ini
bertujuan agar keputusan yang ditetapkan nantinya benar-benar merupakan hasil
analisa yang jelas dan objektif terkait fakta-fakta di lapangan, telah
dilakukan pengujian terhadap hukum, peraturan, dan regulasi, telah memahami dampak
yang mungkin terjadi, dan keabsahan dari terbitnya keputusan tersebut. Berikut ini 9 langkah pengambilan dan
pengujian keputusan, yaitu :
1. Mengenali
nilai-nilai yang saling bertentangan.
2. Menentukan
siapa yang terlibat dalam situasi.
3. Kumpulkan
fakta-fakta yang relevan dengan situasi.
4. Pengujian
benar atau salah :
a. uji
legal,
b. uji
regulasi/standar profesional,
c. uji
intuisi,
d. uji
publikasi,
e. uji
panutan/idola.
5. Pengujian
paradigma benar lawan benar.
6. Melakukan
prinsip resolusi.
7. Investigasi
opsi trilema.
8. Buat
keputusan.
9. Lihat
lagi keputusan dan refleksikan.
Langkah-langkah di atas
bertujuan agar keputusan yang diambil tepat dan benar berlandaskan nilai-nilai kebajikan
universal, berpihak pada murid, dan bertanggung jawab.
Pengalaman
Pada rapat Dewan Guru yang membahas
tentang kenaikan kelas siswa pada tahun pelajaran 2024/2025, terdapat kasus
dilema etika yang dialami oleh salah satu siswa kelas X. Siswa tersebut telah menyelesaikan semua
kegiatan pembelajaran di sekolah, ditunjukkan dengan capaian nilai raportnya
dimana semua nilai yang diperoleh melampaui kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran (KKTP). Sikap anak ini baik
di kelas. Namun ketidakhadiran tanpa
keterangan siswa tersebut mencapai lebih dari 30 hari dalam 1 tahun. Regulasi terkait kriteria kenaikan kelas
menyebutkan bahwa siswa dapat naik ke kelas atau jenjang lebih tinggi jika
memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Mata
pelajaran yang tidak tuntas minimal 3,
2. Kehadiran
peserta didik pada semester 1 dan 2 minimal 90 %,
3. Memperoleh
predikat B dalam penilaian sikap.
Terkait ketidakhadiran tanpa keterangan
siswa tersebut yang berjumlah lebih dari 30 hari, wali kelas baru 1 (satu) kali
melakukan pemanggilan orang tua. Dalam
beberapa pemanggilan berikutnya, orangtua yang bersangkutan tidak hadir dan
tidak kooperatif dalam melakukan bimbingan bersama terhadap siswa
tersebut. Dalam hal ini wali kelas dan
guru bimbingan konseling tidak maksimal dalam melakukan bimbingan terkait
perilaku negatif yang dilakukan siswa tersebut.
Informasi dari beberapa guru mata pelajaran, kehadiran dan keaktifan
siswa ini baik sehingga ia memperoleh nilai yang baik pada beberapa mata
pelajaran tersebut. Berdasarkan
fakta-fakta yang ada, maka Kepala Sekolah berupaya menggali informasi tambahan
dan memandang perlu untuk mendapatkan masukan dari guru-guru pada rapat
kenaikan kelas.
Dari
kasus tersebut, saya melihat bahwa pimpinan sudah memahami prinsip pengambilan
keputusan, paradigma dilema etika, dan langkah-langkah pengambilan dan
pengujian keputusan. Untuk itu saya ikut
berpartisipasi aktif dalam langkah-langkah pengambilan dan pengujian keputusan
tersebut. Berikuti ini pengalaman dan
refleksi saya terkait pengambilan keputusan dalam rapat kenaikan kelas
tersebut.
1. Pertama-tama
saya mengenali bahwa terjadi pertentangan antara nilai-nilai kebajikan
universal yaitu rasa keadilan lawan rasa kasihan. Terkait rasa keadilan, saya amati bahwa
hampir mayoritas siswa memenuhi semua syarat kenaikan kelas tersebut. Mereka hadir dan aktif di sekolah dan memenuhi
syarat kehadiran minimum yang ditentukan.
Selain itu mereka memiliki capaian yang baik pada semua mata pelajaran,
dan memperoleh predikat B pada penilaian sikap.
Sedangkan untuk rasa kasihan, saya mengamati bahwa wali kelas dan guru
BK tidak maksimal dalam melakukan bimbingan dan konseling. Selain itu siswa tersebut memenuhi syarat
kenaikan kelas lainnya dan berperilaku baik serta aktif dalam beberapa mata
pelajaran berdasarkan pengakuan dari guru-guru mata pelajaran tersebut.
2. Dari
informasi kasus tersebut, saya memahami bahwa yang terlibat dalam situasi ini
adalah siswa, Wali Kelas, Guru BK, dan Kepala Sekolah.
3. Terkait
fakta-fakta yang relevan, saya uraikan sebagai berikut :
a. Siswa
tersebut memiliki predikat B pada penilaian sikap.
b. Siswa
tersebut tuntas dalam semua mata pelajaran.
c. Siswa
tersebut tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 30 hari.
d. Bimbingan
individu antara Wali Kelas dan siswa sudah dilakukan 1 kali, dan Bimbingan
Konseling antara Guru BK, Wali Kelas, orangtua dan siswa sudah dilakukan 1
kali.
e. Siswa
tersebut aktif dalam beberapa mata pelajaran dan memperoleh nilai baik.
f. Bimbingan
Konseling maksimal dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali bersama orangtua, Wali Kelas,
dan Guru BK.
g. Sudah
pernah terjadi hal serupa, dan pernah diputuskan untuk menaikkan kelas bagi
siswa yang mengalami kasus serupa.
h. Terjadi
anggapan/paradigma di masyarakat bahwa di sekolah tersebut tetap menaikkan
siswanya walaupun ketidakhadiran tanpa keterangan melebihi syarat kenaikan
kelas.
4. Pada
tahap pengujian benar atau salah, saya analisa sebagai berikut :
a. Tidak
ada hukum yang dilanggar dari situasi ini.
b. Terdapat
regulasi/aturan terkait kenaikan kelas, yaitu mata pelajaran yang tidak tuntas minimal 3, kehadiran
peserta didik pada semester 1 dan 2 minimal 90 %, memperoleh predikat B dalam
penilaian sikap.
c. Intuisi
saya mengatakan bahwa siswa tersebut harus diputuskan tidak naik kelas.
d. Pimpinan
dan saya tidak nyaman jika hasil keputusan dipublikasikan karena cara pandang
dan pola pikir masyarakat berbeda-beda terhadap penilaian perilaku (moral)
e. Panutan/idola
saya akan melakukan hal serupa yaitu tidak menaikkan siswa ini.
5. Pada
pengujian paradigma benar lawan benar, saya analisa terjadi paradigma Keadilan
lawan Kasihan pada kasus ini.
6. Prinsip
resolusi yang pimpinan dan saya pilih adalah sama, yaitu berpikir berbasis
peraturan (rule based learning). Hal ini tampak dari sikap Kepala Sekolah
untuk membahas kasus siswa tersebut pada forum resmi yaitu Rapat Kenaikan Kelas
oleh Dewan Guru yang dihadiri oleh lebih dari jumlah guru, dengan
mempertimbangkan semua informasi dan masukan dari guru mata pelajaran dan guru
BK, dan mempertimbangkan regulasi yang berlaku.
7. Berdasarkan
pengamatan dan analisa saya, tidak terdapat opsi trilema dalam kasus ini.
8. Kepala
Sekolah memutuskan untuk tidak menaikkan kelas siswa tersebut dan sesuai dengan
pemikiran dan pendapat saya.
9. Bersama-sama
kami sudah melihat kembali keputusan tersebut dan merefleksikannya berdasarkan
pengalaman-pengalaman sebelumnya yang beririsan dengan kasus tersebut.
Refleksi
Dari pemahaman materi modul 3.1. dan
pengalaman yang saya alami, dapatlah ditarik benang merah bahwa dalam
pengambilan keputusan, kita perlu, memahami dan mempertimbangkan prinsip
pengambilan keputusan dan paradigma dilema etika. Selain itu kita sebagai pemimpin memerlukan
semua fakta-fakta yang relevan dan hukum atau regulasi yang berkaitan dengan
kasus yang dihadapi. Dalam menyelesaikan
suatu masalah atau kasus, kita harus melakukan 9 langkah pengambilan dan
pengujian keputusan. Selain itu, seorang
pimpinan seyogyanya peka dan memahami paradigma yang terjadi pada
masyarakat. Hal ini diharapkan dapat
menghasilkan keputusan yang benar dan tepat, berlandaskan nilai-nilai kebajikan
universal, berpihak pada murid, dan bertanggung jawab serta membawa kebaikan bagi
sekolah. Dengan demikian,
kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul dari keputusan yang kita buat dapat
diminimalisir dan diatasi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar